1. Silsilah Keluarga mengetahui kelurahan
2. Surat Pengantar dari Kelurahan.
3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi yang tidak mempunyai KTP
(KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal sekarang).
4. Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris dengan
kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,- distempel di Kantorpos).
5. Fotocopy KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal Para Pihak dengan
kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,- distempel di Kantorpos).
6. Fotocopy KK Para Pihak dengan kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,-
distempel di Kantorpos).
7. Fotocopy Akta Lahir para Pihak dengan kertas A4 (bermaterai
Rp.10.000,- distempel di Kantorpos).
8. Fotocopy Akta Kematian dengan kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,-
distempel di Kantorpos).
9. Fotocopy Dokumen Harta Waris missal: sertifikat, BPKB, Buku
Tabungan dengan kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,- distempel di
Kantorpos).
10. Surat Permohonan Printout 7 Rangkap. (Kertas A4, Huruf Arial ,
size 12, spasi 1,5, kaidah penulisan sesuai EYD). Softcopy dimasukkan
CD.
11. Membayar Biaya Panjar Perkara.
Copyright © 2022 Pengadilan Agama Pekalongan.