Informasi Penetapan Ahli Waris

Adapun Syarat sebagai berikut

1. Silsilah Keluarga mengetahui kelurahan
2. Surat Pengantar dari Kelurahan.
3. Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi yang tidak mempunyai KTP
(KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal sekarang).
4. Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris dengan
kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,- distempel di Kantorpos).
5. Fotocopy KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal Para Pihak dengan
kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,- distempel di Kantorpos).
6. Fotocopy KK Para Pihak dengan kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,-
distempel di Kantorpos).
7. Fotocopy Akta Lahir para Pihak dengan kertas A4 (bermaterai
Rp.10.000,- distempel di Kantorpos).
8. Fotocopy Akta Kematian dengan kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,-
distempel di Kantorpos).
9. Fotocopy Dokumen Harta Waris missal: sertifikat, BPKB, Buku
Tabungan dengan kertas A4 (bermaterai Rp.10.000,- distempel di
Kantorpos).
10. Surat Permohonan Printout 7 Rangkap. (Kertas A4, Huruf Arial ,
size 12, spasi 1,5, kaidah penulisan sesuai EYD). Softcopy dimasukkan
CD.
11. Membayar Biaya Panjar Perkara.

Phone

(0285)4416539

Whatsapp

085881340403