1. Surat Pengantar dari Kelurahan
2. Buku Nikah Asli/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Asli
3. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi yang tidak
mempunyai KTP (KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal
sekarang)
4. Foto kopi Buku Nikah/ Foto kopi Duplikat Kutipan Akta Nikah
(ditempeli materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos
Pusat)
5. Foto Kopi KTP/ Surat Keterangan Tempat Tinggal (ditempeli
materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos Pusat)
6. Foto Kopi KK/ Kartu Keluarga (ditempeli materai Rp.10.000,-
distempel di Kantor Pos Pusat)
7. Surat Gugatan. Kertas A4, huruf arial 12 spasi 1,5, kaidah
penulisan sesuai EYD. Print out 7 rangkap soft copy
dimasukkan CD.
8. Panjar Biaya Perkara
Copyright © 2022 Pengadilan Agama Pekalongan.