Informasi Dispensasi Kawin
Adapun Syarat sebagai berikut
1. Surat Penolakan Nikah dari KUA asli
2. Fotokopi Surat Penolakan Nikah dari KUA (ditempeli materai
Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos Pusat)
3. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah
Pemohon (ditempeli materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos
Pusat)
4. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon
(ditempeli materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos Pusat)
5. Fotokopi KK (ditempeli materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos
Pusat)
6. FotoKopi KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal anak Pemohon
(ditempeli materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos Pusat)
7. Fotokopi Akta Lahir anak Pemohon (ditempeli materai Rp.10.000,-
distempel di Kantor Pos Pusat)
8. Fotokopi Ijazah terakhir Anak Pemohon (ditempeli materai
Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos Pusat)
9. FotoKopi KTP/Surat Keterangan Tempat Tinggal calon suami/ istri
anak Pemohon (ditempeli materai Rp.10.000,- distempel di Kantor
Pos Pusat)
10. Fotokopi Akta Lahir calon suami/istri anak Pemohon (ditempeli
materai Rp.10.000,- distempel di Kantor Pos Pusat)
11. Fotokopi KTP orang tua calon suami/istri anak Pemohon
12. Fotokopi KTP saksi pihak laki-laki dan pihak perempuan
13. Surat Permohonan Kertas A4, huruf arial 12 spasi 1,5, kaidah
penulisan sesuai EYD. Print out 7 rangkap soft copy dimasukkan CD.
14. Panjar Biaya Perkara
Catatan : Fotokopi menggunakan kertas A4 sebanyak 2 rangkap